Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte menjelaskan alasan lembaganya menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi investasi di PT Taspen. Greafik mengatakan, dari pengelolaan dana investasi tersebut, PT IIM diduga terlibat karena diperkaya senilai Rp 44 miliar.
"Kita pandang dia terlibat. Kenapa? Karena Rp 44 miliar itu adalah merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana," kata Greafik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
"Oleh karenanya, kita dari sisi penuntut umum berkeyakinan bahwa PT IIM tentu dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tambahnya.
Dalam kasus ini, ada sejumlah korporasi lain yang turut diperkaya selain PT IIM. Sejumlah korporasi itu telah mengembalikan uang ditahap penyidikan, kecuali PT IIM.
"Terhadap yang diperkaya dari si korporasi, semuanya itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan, kecuali satu, PT IIM. Nah, gara-gara itu tuh, ditanya lah sama teman-teman, ini ada memenuhi unsur nggak, korporasi ini, kita pandang sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana," ucapnya.
Adapun KPK sudah lebih dulu memproses hukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(ial/fca)