KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Rp 1 triliun. Kosasih dipanggil untuk tersangka korporasi, yakni PT Insight Investment Management (PT IIM), dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.
"Hari ini Kamis (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama AK, Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2020-April 2024," ujarnya.
Adapun KPK sudah lebih dulu memproses hukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kosasih mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Ekiawan tidak mengajukan banding, dan vonis terhadapnya segera dieksekusi KPK.
Simak juga Video: Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara