KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto (RHA). Rony dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
"RHA Direktur Utama PT Taspen," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.
Ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.
Simak juga Video 'Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun':