Mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero. Vonis tersebut dapat segera dieksekusi.
"Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi," ujar Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Greafik menjelaskan bahwa tim JPU akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa eksekusi. Hal itu agar putusan pengadilan kepada Ekiawan bisa segera dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direncanakan hari ini, tim kami pertama akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan, dan beberapa administrasi ke teman-teman jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," sebutnya.
Diketahui, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10).
Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.
Hal memberatkan vonis 9 tahun penjara Ekiawan adalah telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. Hakim mengatakan perbuatan Ekiawan dilakukan dengan perencanaan yang matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi.
Hakim mengatakan perbuatan Ekiawan melanggar 9 ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakim menyebut Ekiawan juga tidak berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
"Perbuatan Terdakwa telah melanggar 9 ketentuan peraturan perundangan, termasuk POJK tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan POJK tentang reksa dana yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengurusi pasar modal. Tidak ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dari terdakwa," ujar hakim.
Tonton juga video "Eks Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Investasi Fiktif Taspen" di sini:
(ial/ygs)