Setelah puluhan tahun hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa dapat dimanfaatkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelanggaran lalu lintas kini dapat dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum. Kebijakan bersejarah ini menandai era baru transparansi dan sinergitas antarpenegak hukum.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan apresiasi atas hadirnya kebijakan bersejarah ini. Menurutnya, keberhasilan pemanfaatan bersama PNBP tilang merupakan bukti nyata sinergitas penegak hukum.
"Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar," kata Irjen Agus dalam keterangannya di Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yang bersama-sama mendukung langkah Polri. PNBP tilang kini bukan hanya sekadar angka dalam catatan negara, tetapi telah menjadi sumber daya nyata untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," sambungnya.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang lebih dari 5 tahun sejak 2020, yang digerakkan oleh Korlantas Polri melalui Kombes I Made Agus Prasatya, dengan dukungan penuh Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pengelolaan PNBP tilang dilaksanakan oleh Kejaksaan. Namun, dalam prakteknya, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas sesungguhnya melibatkan tiga pilar, di antaranya, Polri sebagai penindak, Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.
Atas prinsip sinergitas, Korlantas Polri pun lantas mendorong gagasan pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif antar-lembaga. Selama hampir 5 tahun, Kombes I Made Agus Prasatya konsisten mengawal proses ini meskipun diwarnai dinamika dan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, pada 2022, saat Kapolri mengusulkan terkait distribusi PNBP tilang belum dapat diterima Kementerian Keuangan, lantaran dinilai memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam bentuk Inpres atau Perpres.
Kemudian, dialog intensif dengan Kejaksaan Agung pun membuka jalan. Kedua institusi sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan dari PNBP tilang.
Selanjutnya, dibentuk Tim Pokja bersama yang merumuskan konsep surat bersama oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Hasilnya, ketiga lembaga sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang, yakni Kejaksaan 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen.
Kemudian puncaknya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum bagi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk mengajukan izin penggunaan dana tersebut.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini menjadi tonggak sejarah sinergitas tiga lembaga penegak hukum. Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Terutama, dana dapat digunakan untuk pengembangan ETLE Nasional, peningkatan kamseltibcarlantas, serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan kerja keras, konsistensi, dan kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara.
Simak juga Video: Polisi Ingatkan Pengendara Sepeda Listrik Juga Bisa Kena Tilang
(amw/hri)