Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan penerapan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas kini akan mengedepankan electronic traffic law enforcement (e-TLE). Dia menegaskan tilang manual hanya diberlakukan 5 persen, serta adanya surat teguran.
"Tilang manual tetap ada, tetapi kebijakan Pak Kapolri melalui Kakorlantas Polri, 95 persen penegakan pelanggaran hukum itu menggunakan electronic traffic law enforcement, hanya 5 persen itu menggunakan tilang manual. Tilang manual tetap dilaksanakan, hanya 5 persen," kata Irjen Agus di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga adalah surat teguran bagi pelanggar. Agus mengatakan Korlantas akan mengedepankan teguran dan edukasi kepada pengguna jalan raya.
"Ada lagi karena kami punya program Polantas Menyapa, itu surat teguran. Jadi ada 3, e-TLE 95 persen, tilang 5 persen, termasuk juga teguran edukatif, karena Polantas ingin dekat dengan masyarakat. Jadi tidak harus kita kejar-kejar cari pelanggar," imbuhnya.
Irjen Agus mengatakan, polisi lalu lintas tidak bangga melakukan penegakan hukum. Karena itu, dia juga mengajak masyarakat pengguna jalan untuk disiplin demi keselamatan bersama.
"Termasuk juga karena saya punya kebijakan bahwa Korlantas Polri dan Dirlantas jajaran itu tidak bangga melakukan penegakan hukum. Kami mengharapkan semua pengguna jalan sadar disiplin patuh dengan diri sendiri, karena semata-mata untuk keselamatan," katanya.
Lebih lanjut, Irjen Agus mengingatkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melayani masyarakat tanpa ada sentuhan, sehingga mencegah terjadinya transaksional.
"Korlantas Polri, Mabes Polri atas perintah Bapak Kapolri memang bagaimana kita melayani masyarakat sudah tidak ada sentuhan-sentuhan sehingga tidak ada transaksional, tidak ada tawar-menawar. Oleh sebab itu, kita mengharapkan dan mengimbau memang kita harus patuh dan tertib berlalu lintas," ucap dia.
Tonton juga video "Kakorlantas Apresiasi Polda Jabar atas Penegakan ETLE yang Naik Signifikan" di sini:
(lir/hri)