Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) terus berupaya meningkatkan kinerja sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE). Salah satunya melalui penambahan perangkat e-TLE di berbagai daerah.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut kini sudah ada 1.641perangkat e-TLE yang tersebar di seluruh Indonesia. Dia menargetkan dua tahun ke depan setidaknya ada 5.000 perangkat di Indonesia.
"Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," kata Irjen Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Irjen Agus juga menunjukkan dan menjelaskan tentang berbagai jenis e-TLE yang turut menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas.
Pertama, e-TLE handheld, yang dapat dibawa petugas polantas yang telah tersertifikasi. Bentuknya seperti gawai dan memungkinkan penegakan hukum di lokasi yang sebelumnya sulit diawasi sistem e-TLE lainnya.
"Jadi kalau handheld itu dipegang. Itu tergantung keaktifan anggota juga patroli untuk meng-capture pelanggaran-pelanggaran," jelasnya.
Kemudian ada e-TLE mobile yang dipasang pada kendaraan patroli atau kendaraan dinas polisi untuk merekam pelanggaran secara dinamis saat mobil bergerak.Di bagian atap mobil dilengkapi kamera pengintai lengkap dengan sensor otomatis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas saat kendaraan bergerak.
"Itu satu kendaraan kameranya delapan," terang Irjen Agus.
Lalu ada juga e-TLE portabel yang berada pada unit trailer putih dengan roda kecil dan tiang kamera tinggi. Di atas tiang terpasang dua kamera besar berwarna hitam yang dapat bergerak ke berbagai arah.
Irjen Agus menerangkan perangkat ini bisa dipindahkan ke titik-titik tertentu seperti perempatan padat, jalan tol, atau lokasi rawan pelanggaran. Irjen Agus menyatakan e-TLE portabel memiliki fungsi mirip e-TLE statis, tetapi lebih fleksibel untuk ditempatkan di lokasi strategis.
"Yang di belakang itu ada portabel, itu hampir kerjanya seperti statis. Jadi e-TLE statis," terangnya.
Di sisi lain, Irjen Agus menjelaskan e-TLE yang umum dikenal adalah e-TLE statis yang berfungsi menangkap pelanggaran di titik-titik permanen, seperti persimpangan besar dan ruas jalan utama. Dia menegaskan akan mengedepankan upaya preventif melalui gerakan Polantas Menyapa.
"Jadi kita tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Ditegur atau mungkin tidak ada penegakan hukum tetapi semuanya tertib. E-TLE-nya juga tidak terlalu kerja optimal, nggak ada masalah, yang penting selamat di jalan," ucapnya.
Tonton juga Video: Sama-sama Tilang Elektronik, Apa Bedanya E-TLE Biasa dan E-TLE Mobile?