Gus Yahya Nilai Surat Permintaan Mundur dari Ketua PBNU Tak Sesuai Standar

Gus Yahya Nilai Surat Permintaan Mundur dari Ketua PBNU Tak Sesuai Standar

Faiq Azmi - detikNews
Minggu, 23 Nov 2025 08:11 WIB
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Foto: Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) (Faiq Azmi/detikJatim)
Jakarta -

KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengaku belum menerima surat fisik terkait Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang meminta dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Sehingga, menurutnya surat tersebut tak memenuhi standar.

"Saya belum menerima secara fisik surat apapun dari Syuriah. Sampai sekarang secara fisik belum menerima," kata Gus Yahya di Surabaya, dilansir detikJatim, Minggu (23/11/2025) dinihari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Yahya mengatakan surat yang beredar itu tidak memenuhi standar resmi organisasi. Menurutnya, tangan surat semestinya digital, namun yang beredar adalah tanda tangan manual.

"Adapun yang disebut sebagai risalah yang beredar di media sosial, itu juga tidak memenuhi standar resmi dari dokumen resmi organisasi. Karena kalau dokumen resmi itu tanda tangannya digital sehingga benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, kapan tanda tangannya, oleh siapa dan seterusnya itu bisa dipertanggungjawabkan kalau tanda tangan digital," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau tanda tangan manual itu bisa saja, sekarang kan zaman begini gampang sekali membuat tanda tangan scan. Maka kita lihat nanti, nah," tambahnya.

Seperti diketahui, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ramai beredar. Dalam risalah itu, berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU.

Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.


Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga Video: Gus Yahya Tegaskan PBNU Siap Dukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo

(dek/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads