Ahli Kubu Nadiem: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 12:37 WIB
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang praperadilan. Huda membahas pentingnya audit kerugian keuangan negara sebelum penetapan tersangka kasus korupsi.

Sidang praperadilan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Huda mengatakan bukti kerugian keuangan negara menjadi hal yang penting dalam pembuktian Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi. Tapi apakah karena korupsi? Jadi ada kerugian keuangan negara saja belum tentu. Makanya penting sekali yang adanya audit kan begitu, untuk menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab yang melawan hukum mengenai hal itu," kata Chairul Huda.

Dia mengatakan pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut. Dia mengatakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja tak cukup.

"Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK misalnya, itu adalah alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah," ujarnya.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork