Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan proses panjang sebelum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. Mulai dari proses pemeriksaan saksi hingga alat bukti.
Hal itu disampaikan Kejagung saat memberi jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban Kejagung selaku termohon.
Kejagung mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara berdasarkan nota dinas laporan hasil ekspos penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Nomor R 127 tanggal 14 Juli 2025 sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian gelar perkara lanjutan dilakukan dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik kemudian melaporkan perkembangan penyidikan perkara a quo berdasarkan nota dinas tanggal 3 September tahun 2025 hal laporan perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Rriset dan Teknologi Republik Indonesia dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Kejagung.
"Penyidik melakukan ekspos lanjutan atau gelar perkara dalam rangka penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan nota dinas tanggal 4 September 2025 hal laporan hasil ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Republik Indonesia dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," lanjutnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus kemudian menetapkan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 63 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim. Kejagung juga mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dengan tersangka Nadiem Makarim.
"Bersama dengan surat penetapan tersangka tersebut, termohon juga mengeluarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 47 tanggal 4 September 2025 yang mana surat perintah penyidikan tersebut merupakan surat perintah penyidikan khusus yang telah menyebutkan Nadiem Anwar Makarim atau pemohon sebagai tersangka," jelasnya.
"(Surat tersebut) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat penyidikan umum yang sebelumnya yaitu Surat perintah penyidikan Nomor 38 tanggal 25 Mei 2025, surat perintah penyidikan nomor 54a tanggal 11 Juni 2025, surat perintah penyidikan nomor 57a tanggal 11 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor 62a tanggal 21 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor 78 a tanggal 31 Juli 2025," lanjutnya.
Kejagung menuturkan telah memberitahu hak Nadiem selaku tersangka untuk dapat menunjuk pendamping dan penasehat hukum. Nadiem juga telah diperiksa sebagai tersangka sejak status tersebut ditetapkan.
"Termohon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemohon sebagai tersangka berdasarkan BAP tanggal 4 September 2025 yang dalam BAP tersangka tersebut pemohon menerangkan identitasnya termasuk pekerjaan pemohon dan menyatakan belum ada mengajukan saksi dan atau ahli yang meringankan," kata Kejagung.
Kejagung kemudian mengirimkan surat penetapan tersangka Nadiem Makarim nomor 463 tanggal 4 September tahun 2025 dan surat perintah penyidikan Nomor 67 tanggal 4 September 2025 kepada yang bersangkutan. Surat tersebut juga diserahkan kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 130 termohon telah mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Nadine Anwar Makarim kepada pemohon selaku tersangka dan kepada penuntut umum dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," jelasnya
"Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus pada Nadiem Anwar Makarim sebagai pemohon dengan nomor R281 tanggal 4 September 2025 perihal pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi dan menyerahkan surat tersebut kepada tersangka Nadiem Anwar Makarim sebagai pemohon. Berdasarkan tanda terima surat surat tanggal 8 September 2025," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kejagung mengatakan penetapan tersangka Nadiem Makarim dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Selain itu penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi alat bukti yang cukup berdasarkan sejumlah alat bukti mulai dari keterangan ahli, surat hingga bukti elektronik.
"Setelah pemohon diperiksa sebagai saksi, setelah diperoleh alat bukti lainnya, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka terhadap pemohon," imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan.
Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung RI diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Kuasa hukum Nadiem mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni pada Kamis (4/9).
"Bahwa sejak diterbitkannya sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," tambahnya.
Simak juga Video: Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
(yld/dhn)