Ahli Kubu Nadiem: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Ahli Kubu Nadiem: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 12:37 WIB
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang praperadilan. Huda membahas pentingnya audit kerugian keuangan negara sebelum penetapan tersangka kasus korupsi.

Sidang praperadilan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Huda mengatakan bukti kerugian keuangan negara menjadi hal yang penting dalam pembuktian Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi. Tapi apakah karena korupsi? Jadi ada kerugian keuangan negara saja belum tentu. Makanya penting sekali yang adanya audit kan begitu, untuk menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab yang melawan hukum mengenai hal itu," kata Chairul Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut. Dia mengatakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja tak cukup.

"Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK misalnya, itu adalah alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia mengatakan praperadilan bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dia mengatakan penetapan tersangka harus didahului dua alat bukti yang sah pada tahap penyidikan.

"Bahwa mencari dan menemukan bukti itu harus lebih dulu daripada menetapkan tersangka. Jadi menetapkan tersangka itu bagian dari menemukan tersangka," ujarnya.

Dia mengatakan tujuan penetapan tersangka harus murni dilakukan untuk penegakan hukum. Dia menyoroti kasus penetapan tersangka yang diduga karena alasan politik.

"Yang pertama adalah soal tujuan, tujuan. Karena ini menjadi sangat penting apakah penetapan tersangka ini tujuannya murni untuk penegakan hukum atau politisasi hukum, karena cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum," ucap Chairul Huda.

Dia mengatakan beban pembuktian dalam sidang praperadilan ada pada termohon. Dia menilai tidak logis jika beban pembuktian praperadilan dibebankan ke pemohon.

Sebelumnya, Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan.

Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung RI diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Kuasa hukum Nadiem mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni pada Kamis (4/9). Nadiem juga menyinggung soal audit BPKP.

"Telah tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata, actual loss oleh BPKP. Bahwa secara de facto, pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP selaku auditor masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi," ujar pihak Nadiem.

Simak juga Video: Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Halaman 4 dari 3
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads