Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih meminta dibebaskan dari tuntutan pidana 10 tahun penjara dalam kasus korupsi dugaan investasi fiktif. Kosasih mengklaim selalu bekerja dengan profesional dan transparan.
"Dalam masa kepemimpinan saya di PT Taspen Persero saya pernah menginisiasi dan mengawal berbagai transformasi yang berdasar dalam tata kelola perusahaan dengan tetap menyanjung tinggi good government, profesionalisme dan transparansi," kata ANS Kosasih saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Kosasih memberi judul pleidoi pribadinya dengan nama'Jangan Pandang Pergerakan Nilai Investasi dari Kasus Perdata Sebagai Kerugian Negara'. Dia mengaku sudah berkecimpung dalam dunia keuangan investasi selama lebih dari 30 tahun lamanya.
"Nama saya Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, saya berlatar belakang pendidikan dan pengalaman profesional di bidang keuangan investasi dan manajemen strategis yang telah saya jalani selama lebih dari 30 tahun," ujarnya.
Dia mengatakan, dakwaan yang menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat atau mens rea, upaya untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum adalah tidak benar. Dia mengaku selalu mengambil keputusan dengan memastikan adanya kajian, analisa dan pertimbangan yang matang untuk optimalisasi nilai aset PT Taspen.
"Hal ini karena seluruh tindakan yang saya lakukan semata-mata didorong oleh niat untuk mengoptimalkan kinerja institusi serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat bukan sebaliknya," kata Kosasih.
"Tuduhan maupun dakwaan yang ditujukan terhadap diri saya sejatinya tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya melainkan merupakan interpretasi yang keliru terhadap kebijakan dan keputusan yang telah saya ambil secara sah, benar serta berlandaskan pada itikad baik," imbuhnya.
Selain itu, Kosasih mengatakan mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto memaparkan tentang saham bukan sukuk. Dia mengklaim tak pernah ada pertemuan untuk memasukkan sukuk SIA-ISA 02 ke PT IIM.
"Berdasarkan dari keterangan saksi tersebut, yang dipaparkan oleh IIM adalah saham bukan sukuk sehingga yang JPU sampaikan dalam surat tuntutan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Dalam hal ini tidak ada dan tidak pernah ada pertemuan antara saya dengan saudara Ekiawan untuk memasukan SIA-ISA 02 ke dalam reksa dana yang dikelola IIM," ujarnya.
Kuasa hukum Kosasih mengatakan unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain tidak terbukti dilakukan oleh kliennya. Dia mengklaim unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini juga tidak terpenuhi.
"Tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara karena bukti perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK telah melanggar syarat formil perhitungan kerugian keuangan negara," ujar kuasa hukum Kosasih.
Dia memohon majelis hakim menyatakan Kosasih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Dia memohon Kosasih dibebaskan dari tahanan.
"(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa ANS Kosasih dari dakwaan pertama atau dakwaan kedua atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa ANS Kosasih dari segala tuntutan hukum," pinta kuasa hukum Kosasih.
Dia juga memohon agar blokir rekening Kosasih dibuka. Dia ingin nama baik kliennya dipulihkan seperti keadaan semula.
"Menyatakan barang bukti yang disita dan terlampir dalam berkas perkara terdakwa ANS Kosasih untuk seluruh dikembalikan baik terhadap terdakwa maupun para pihak yang berhak atas barbuk tersebut sebagaimana dalam dituangkan dalam daftar barbuk penuntut umum," pintanya.
"Memerintahkan KPK membuka seluruh blokir rekening atas nama Terdakwa ANS Kosasih. Memulihkan hak, harkat serta martabat dan mengembalikan kemampuan dan kedudukan terdakwa ANS Kosasih dalam keadaan semula," imbuhnya.
(mib/wnv)