Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif. Hakim mengatakan Kosasih seharusnya memberikan teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian bukan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
"Hal memberatkan, Terdakwa sebagai Direktur Investasi PT Taspen seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, namun justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan Kosasih menggunakan modus operandi yang kompleks untuk menyembunyikan jejak perbuatannya. Hakim mengatakan perbuatan Kosasih telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUMN dan pengelolaan dana pensiun ASN.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak. Perbuatan Terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN pada umumnya," ujar hakim.
Hakim mengatakan Kosasih juga tidak berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Hakim mengatakan perbuatan Kosasih memggantungkan harapan pada dana pensiun untuk kehidupan di hari tua.
"Terdakwa tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Terdakwa secara luas dalam menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT (tabungan hari tua) untuk kehidupan di hari tua," ujar hakim.
Hakim mengatakan hanya ada tiga pertimbangan meringankan vonis Kosasih. Hakim mengatakan Kosasih belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.
Sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah hakim.
Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 3 tahun kurungan.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.
Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton juga video "Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara" di sini:
(mib/idn)