Seorang pria di Sukmajaya, Kota Depok harus berurusan dengan polisi usai menganiaya satpam berusia lanjut (lansia) gegara persoalan portal. Pelaku bernama Clevi Patrik Rutman itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 34 tahun itu ditangkap setelah aksi penganiayaan terhadap Narwin (60) terekam CCTV dan viral di media sosial. Clevi mengaku emosional setelah ditegur korban.
Pada Jumat, 5 September 2025 malam, Clevi dan istrinya hendak meninggalkan komplek perumahan namun sudah ditutup. Hingga akhirnya dia bertemu satpam yang membukakan portal dan terjadi penganiayaan.
Kejadian ini viral di media sosial. Polisi bergerak dan menangkap Clevi. Clevi mengaku menyesal, namun hal itu terlambat.
Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap Clevi Patrik Rutman (34), pelaku penganiayaan petugas satpam berinisial N (60) gara-gara urusan portal perumahan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Clevi kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Terduga pelaku atau tersangka atas nama inisialnya CPR, usia 34 tahun," ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky saat jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Senin (8/9).
Tersangka Clevi Patrik Rutman dihadirkan dalam jumpa pers. Dia memakai baju tahanan warna oranye dan mengenakan masker.