Clevi Patrik Rutman (34) mengaku salah atas perbuatannya memukul Narwin (60), petugas satpam di Sukmajaya, Depok. Clevi pun meminta maaf.
"Untuk korban sendiri saya sebagai anak muda, saya salah karena itu orang tua," kata Clevi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Senin (8/9/2025).
Ia mengaku emosionalnya terpancing sehingga membuatnya menganiaya korban. Ia menyadari kesalahannya itu dan meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun keadaan membuat saya terpancing setelah itu dan saya sadar saya meminta maaf sebesar-besarnya buat korban dan kepada pihak keluarga saya minta maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini," imbuhnya.
Clevi mengaku emosional karena merasa tersinggung oleh ucapan korban. Ia berdalih korban menegurnya sambil berteriak.
"Saya emosi karena saya merasa dia ngomongnya tidak sopan ke saya teriak-teriak. 'Bikin capek orang aja' dengan nada teriak 'putar balik aja'," ujar Clevi.
Clevi mengaku melakukan penganiayaan seusai dengan minum minuman keras (miras). Dia ingat menendang korban, namun lupa dengan detail penganiayaannya.
"Tidak (mabuk), tapi abis minum, minum arak Bali. Hanya itu aja, nendang terakhir dan selesai sampai di situ (kaki patah) Kalau soal kaki saya juga nggak tahu mungkin karena terlalu cepat kejadiannya jadi saya nggak tahu," tuturnya.
Clevi mengaku tersulut emosi dengan pernyataan korban. Namun ia mengaku menyesal dan sempat menangis setelah melakukan penganiayaan.
"(Sempat dicegah istri kenapa tetap menganiaya korban) Ya namanya tersulut emosi karena bahasa yang dirasa kasar gitu. Ya saya nyesel dan pada akhirnya setelah kabur sama istri di pertengahan jalan saya sempat menangis dulu di pertengahan jalan karena saya pikir itu orang tua," tuturnya.
Terpengaruh Miras
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky mengatakan tersangka Clevi mengaku saat itu memang habis minum minuman keras, tetapi tidak sampai mabuk. Diduga karena pengaruh miras itulah Clevi tersulut emosi hingga memukul korban berkali-kali.
"Ya, mungkin dari pengaruh tadi ya, pengaruh minuman. Akhirnya, dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar atau bagaimana, tapi pengaruh tadi itu membuat naik inilah, naik pitam. Akhirnya, pelaku melakukan tindakan pemukulan yang berulang-ulang," tutur Rizky.
Akibat perbuatannya, Clevi dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Clevi saat ini ditahan di Polsek Sukmajaya.
Simak Video: Tampang Pria Penganiaya Satpam Lansia di Depok Ditangkap Polisi