Polisi menangkap Clevi Patrik Rutman (34), pelaku penganiayaan petugas satpam berinisial N (60) gara-gara urusan portal perumahan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Clevi kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Terduga pelaku atau tersangka atas nama inisialnya CPR, usia 34 tahun," ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky saat jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Senin (8/9/2025).
Tersangka Clevi Patrik Rutman dihadirkan dalam jumpa pers. Dia memakai baju tahanan warna oranye dan mengenakan masker.
AKP Rizky menjelaskan CP menganiaya korban dengan cara mendorong, memukul, dan menendang korban saat membuka pintu portal perumahan. Penganiayaan terjadi pada Jumat, 5 September 2025, malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus tersangka melakukan penganiayaan dan dengan cara mendorong, memukul, dan menendang setelah korban membuka pintu portal perumahan," tuturnya.
Penganiayaan itu terjadi saat tersangka Clevi hendak keluar dari perumahan dan portal telah ditutup korban. Clevi lantas tersinggung dan marah hingga menganiaya korban.
"Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban. Sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, CP dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kanan dan patah tulang di pergelangan kaki sebelah kiri," pungkasnya.
Simak Video: Tampang Pria Penganiaya Satpam Lansia di Depok Ditangkap Polisi