Polisi: Pria Aniaya Satpam Lansia di Depok dalam Pengaruh Miras

Polisi: Pria Aniaya Satpam Lansia di Depok dalam Pengaruh Miras

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 08 Sep 2025 13:39 WIB
Clevi Patrik Rutman (34), warga yang aniaya satpam lansia di Depok ditetapkan jadi tersangka.
Clevi Patrik Rutman (34), warga yang aniaya satpam lansia di Depok ditetapkan jadi tersangka. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Clevi Patrik Rutman (34) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan petugas satpam berinisial N (60) gara-gara urusan portal perumahan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut Clevi menganiaya korban setelah minum minuman keras (miras).

"Keterangan pelaku tidak mabuk, tapi habis minum. Habis minum, tapi tidak mabuk," ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky saat jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky mengatakan Clevi melakukan penganiayaan juga dipicu pengaruh miras. Clevi menjadi emosi karena pernyataan korban saat menutup portal.

"Ya, mungkin dari pengaruh tadi ya, pengaruh minuman. Akhirnya, dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar atau bagaimana, tapi pengaruh tadi itu membuat naik ini lah, naik pitam. Akhirnya, pelaku melakukan tindakan pemukulan yang berulang-ulang, berkeji," tuturnya.

ADVERTISEMENT

AKP Rizky menjelaskan pelaku menganiaya korban dengan cara mendorong, memukul, dan menendang korban saat membuka pintu portal perumahan. Penganiayaan terjadi pada Jumat, 5 September 2025, malam.

"Modus tersangka melakukan penganiayaan dan dengan cara mendorong, memukul, dan menendang setelah korban membuka pintu portal perumahan," ucapnya.

Penganiayaan itu terjadi saat tersangka Clevi hendak keluar dari perumahan dan portal telah ditutup korban. Clevi lantas tersinggung dan marah hingga menganiaya korban.

"Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban. Sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, Clevi dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kanan dan patah tulang di pergelangan kaki sebelah kiri," pungkasnya.

Simak Video: Tampang Pria Penganiaya Satpam Lansia di Depok Ditangkap Polisi

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads