Kronologi Pria di Depok Aniaya Satpam Lansia gegara Urusan Portal

Kronologi Pria di Depok Aniaya Satpam Lansia gegara Urusan Portal

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 08 Sep 2025 16:40 WIB
Satpam lansia di Depok dipukuli gara-gara portal perumahan. (Dok. Screenshot video viral)
Satpam lansia di Depok dipukuli gara-gara portal perumahan. (Dok. Screenshot video viral)
Kota Depok -

Polisi menetapkan Clevi Patrik Rutman (34) sebagai tersangka penganiayaan satpam berinisial N (60) gara-gara urusan portal perumahan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Penganiayaan itu bermula saat Clevi hendak pulang usai membantu pindahan rumah mertua.

"Sesampainya di TKP, korban Saudara Narwin atau sekuriti perumahan (korban) tersebut menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain, dengan sambil membuka portal yang telah ditutup oleh sekuriti (korban)," ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra dalam jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Senin (8/9/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9) pukul 22.30 WIB. Mulanya, Clevi bersama istri berboncengan motor dan hendak pulang melewati portal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Clevi kemudian merasa tersinggung atas ucapan korban. Ia pun mendorong korban hingga terjatuh dan berlanjut melakukan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Namun diduga, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan sekuriti tersebut, akhirnya pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh," tuturnya.

Istri Tersangka sempat melerai penganiayaan itu. Namun Clevi tetap menganiaya korban hingga kemudian meninggalkan lokasi bersama istrinya.

"Sang istri (pelaku) yang diboncengnya sudah menahan atau melerai tindakan pelaku. Namun pelaku masih terus tetap secara brutal memukul sekuriti tersebut. Setelah kejadian, pelaku bersama istri berboncengan meninggalkan TKP," ucapnya.

AKP Rizky menjelaskan saat itu Clevi hendak pulang dari rumah mertuanya. Siang harinya, Clevi membantu pemindahan barang-barang ke perumahan tempat mertuanya yang baru tinggal.

"Jadi, ceritanya mertua itu baru pindah ke situ. Baru pindah ke perumahan tempat kejadian perkara, dan pelaku membantu proses pemindahan," jelasnya.

Kemudian setelah malam hari usai pemindahan, Clevi hendak pulang. Namun, portal sudah ditutup sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pukul 10, sedangkan di situ memang aturan jam 10 sudah tutup portalnya. Namun, menurut keterangan pelaku, tersinggung dengan apa yang disampaikan oleh korban. Jadi, pelaku melakukan itu, dia melakukan pemukulan yang berkali-kali," tutupnya.

Akibat perbuatannya, Clevi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Clevi saat ini ditahan di Polsek Sukmajaya.

Simak Video: Polisi Ungkap Pemicu Pria di Depok Aniaya Satpam Lansia

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads