Polisi menetapkan Clevi Patrik Rutman (34) sebagai tersangka usai menganiaya satpam berinisial N (60) gara-gara urusan portal perumahan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Clevi berdalih melakukan penganiayaan karena tersinggung ucapan korban.
"Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Penganiayaan terjadi pada Jumat (5/9) malam. Tersangka Clevi saat itu berboncengan dengan istrinya dan hendak keluar dari perumahan namun portal ditutup oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban, Saudara Narwin atau sekuriti perumahan tersebut menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain, dengan sambil membuka portal yang telah ditutup oleh sekuriti (korban)," ungkapnya.
"Namun diduga, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan sekuriti tersebut, akhirnya pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh," jelasnya.
Terpengaruh Miras
Rizky mengatakan tersangka Clevi mengaku saat itu memang habis minum minuman keras, tetapi tidak sampai mabuk. Diduga, karena pengaruh miras itulah, Clevi tersulut emosi hingga memukul korban berkali-kali.
"Ya, mungkin dari pengaruh tadi ya, pengaruh minuman. Akhirnya, dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar atau bagaimana, tapi pengaruh tadi itu membuat naik ini lah, naik pitam. Akhirnya, pelaku melakukan tindakan pemukulan yang berulang-ulang," tuturnya.
Atas perbuatannya, Clevi dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Clevi saat ini ditahan di Polsek Sukmajaya.
Simak Video: Polisi Ungkap Pemicu Pria di Depok Aniaya Satpam Lansia