Surya Utama alias Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) guna mengajukan restorative justice (RJ) untuk seorang nenek berinisial R yang membawa AC dari rumahnya yang dijarah. Pihak kepolisian pun menggelar mediasi untuk proses RJ tersebut.
"RJ diajukan oleh salah satu pihak yang beperkara. Yang mengajukan memang Pak Surya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan, Rabu (3/9/2025).
Uya mendatangi Polres Metro Jaktim pada hari ini. Atas pengajuan RJ dari Uya, polisi memfasilitasi tempat untuk dilakukan proses mediasi.
Atas pengajuan keadilan restoratif tersebut, kasus nenek yang membawa AC itu tak diproses hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya proses mediasi tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak, dengan hasil berupa kesepakatan untuk tidak akan menuntut satu sama lain," jelasnya.
Nenek R diamankan polisi pada hari ini dari tempat kejadian perkara di kawasan Duren Sawit, Jaktim. Setelah proses RJ digelar, status Nenek R pun berubah menjadi saksi.
"Dengan demikian status pelaku tersebut saat ini sebagai saksi," katanya.
(jbr/mei)