Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengajukan permohonan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya. Eko Patrio dan Uya Kuya adalah anggota DPR nonaktif.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Putri mengatakan permohonan itu sudah diserahkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Penghentian ini berjalan selama status nonaktif keduanya berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan PAN berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai dengan aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI. Keputusan tersebut diumumkan hari ini.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Viva Yoga dalam keterangan yang dibagikan, Minggu (31/8).
Ia berharap masyarakat dapat bersikap tenang menyikapi permasalahan yang terjadi. Ia ingin kepercayaan kepada Presiden Prabowo terus terjaga.
Hal serupa dilakukan oleh Partai NasDem hari ini. Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI buntut ucapan yang dianggap mencederai rakyat.