Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah politikus PAN Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya. Selain 6 orang itu, ada 4 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka tetapi terkait sangkaan penyerangan terhadap polisi.
"Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP (tempat kejadian perkara) rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan, Rabu (3/9/2025).
Kesepuluh tersangka itu sebelumnya diamankan bersama dengan 8 orang lainnya yang saat ini berstatus saksi. Jadi total ada 18 orang diamankan, tetapi 10 di antaranya yang dijerat sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan orang dipulangkan dengan status sebagai saksi," ucap AKBP Dicky.
Dua Perkara Berbeda
Sebelumnya, pada Selasa, 2 September 2025, AKBP Dicky menjelaskan tentang 2 perkara berbeda yang dimaksud meski TKP atau tempat kejadian perkara berada di lokasi yang sama, yaitu rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa pertama terjadi ketika petugas berupaya menghentikan aksi penjarahan oleh sejumlah pihak tetapi mendapatkan penyerangan.
"Kita ke sana untuk mengamankan TKP malah diserang sama kelompok yang satu ini, grup anarko nampaknya ikut di sini," terang Dicky.
Setelahnya, peristiwa penjarahan di rumah Uya Kuya. Saat ini polisi masih terus mengembangkan perkara ini.