Penjarah rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur terus bertambah. Total hingga kini sudah ada 12 tersangka yang ditangkap polisi.
Kepolisian kini tengah memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam penjarahan di rumah politikus PAN sekaligus selebritais itu. Mereka diketahui menjarah berbagai barang berharga di rumah Uya Kuya.
Seperti diketahui, penjarahan di rumah Uya Kuya terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Massa menjarah rumah Uya Kuya menyuusl aksi protes kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya membawa sejumlah barang, massa juga merusak rumah Uya Kuya. Rumah bercat putih itu juga dicoret-coret.
Uya Kuya atau yang bernama lengkap Surya Utama itu meminta maaf sekaligus mengaku ikhlas rumahnya dijarah. Meski demikian, pihak kepolisian tetap memproses hukum kejadian tersebut dengan menangkap para pelaku.
![]() |
12 Tersangka Ditangkap
Polisi masih mengusut kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama atau Uya Kuya. Saat ini sudah ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (6/9).
Alfian mengatakan 12 tersangka itu melakukan provokasi dan penjarahan di rumah Uya. Dia menuturkan para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.
Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan mengatakan dari 12 tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai pelaku penjarahan dan ada pula yang ditangkap karena melakukan penyerangan terhadap petugas.
Selain itu, ada pula yang berperan sebagai provokator aksi massa.
![]() |
Penghasut Penjarahan Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya juga telah menangkap provokator yang menghasut massa untuk menjarah rumah Uya Kuya.
"Pelaku sudah diamankan," kata Alfian kepada wartawan, Kamis (4/9).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan pelaku ditangkap sore tadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
"Barang bukti 2 buah handphone yang terdapat akun TikTok. Masih dilakukan pemeriksaan di Polres," ujarnya.
Hasut Massa Lewat TikTok
Dicky mengatakan penghasutan yang dilakukan oleh tersangka untuk menjarah rumah Uya Kuya itu dilakukan melalui platform TikTok.
"TikTok," kata Dicky.
Dicky mengatakan hasil pemeriksaan juga terungkap pelaku penghasutan ini tidak ikut menjarah di rumah Uya Kuya. Pelaku tetap ditetapkan tersangka karena menggunakan akun TikTok-nya dalam mengajak orang berbuat pidana.
"Ini dia kena Pasal 56 KUHP (tentang) menyediakan sarana," jelas Dicky.
"Pelaku hasut utama masih kami dalami dari akun tersebut," sambungnya.
![]() |
Tiga Klaster Pelaku
Polisi masih mengusut kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama atau Uya Kuya. Ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (6/9).
Alfian mengatakan 12 tersangka itu melakukan provokasi dan penjarahan di rumah Uya. Dia menuturkan para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.
"Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas," ujarnya.
Tonton juga video "Jumlah Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Bertambah Jadi 12 Orang" di sini: