Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Kompolnas berharap proses pidana disegerakan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam hadir bersama Komisioner Kompolnas lainnya Gufron. Gelar perkara ini digelar tertutup di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) pagi.
"Saat ini acaranya adalah gelar perkara sesuai dengan undangan. Itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa," kata Anam di lokasi.
Dia berharap gelar perkara ini mengawali adanya pidana dan prosesnya bergerak simultan dengan sidang kode etik profesi Polri (KKEP).
"Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya," uangkap Anam
"Kami berharap Kompolnas berharap ini juga tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana," lanjutnya.
Harapan itu, lanjut Anam, senada dengan permintaan keluarga Affan yang minta keadilan seadil-adilnya. Dia menuturkan gelar perkara ini menjadi tahap awal pengusutan peristiwa itu berkembang ke ranah pidana.
"Semoga ini cepat karena memang harapan keluarga korban segera keadilan dan segera prosesnya," tutur Anam.
"Semoga habis sidang ini betul, terus besok tinggal sidang etik, terus secara simultan proses pidananya jalan," lanjut dia.
Selain Kompolnas, Divpropam Polri mengundang Komnas HAM. Kemudian, dari kalangan internal diundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, Bidpropam Brimob Polri, dan Divpropam Polri. Divpropam Polri telah menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8).
Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Divpropam Polri juga telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kosmas K Gae pada Rabu, 3 September dan Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September. Sisanya, lima anggota Brimob lain dilakukan setelahnya.
Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.
Tonton juga video "Sujud Syukur Orang Tua Affan Terima Bantuan Rumah dari Prabowo" di sini:
(ond/idn)