Komnas HAM diundang untuk menghadiri gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Komnas HAM memastikan akan mengikuti langsung gelar perkara yang dilakukan hari ini.
"Iya, kita diundang. Kita berencana datang, namun kami masih meneruskan pemantauan dan penyelidikan yang sudah kami mulai. Sesuai dengan langkah-langkah yang kami sepakati di Komnas HAM," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Saurlin meminta Polri mengusut kasus kematian Affan ini secara akuntabel dan berkeadilan. Dia juga berharap Polri meneruskan transparansi penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastikan proses penyelidikan patut, akuntabel, dan berkeadilan. Juga meneruskan keterbukaan yang sudah mereka mulai, dengan membuka diri kepada keterlibatan penyelidikan oleh pihak Komnas Ham," ucap Saurlin.
"Diawali dengan keterbukaan, semoga diakhiri dengan keterbukaan juga. Dengan begitu, kita harapkan muncul kepercayaan publik," imbuhnya.
Sebelumnya, Propam Polri telah menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8). Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.
Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae
Tonton juga video "Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ojol Affan Dilindas Rantis" di sini:
(fas/eva)