Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap isi gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Kompolnas yakin pelaku berpotensi besar dipecat dari Polri serta diproses pidana.
Hal itu disampaikan komisioner Kompolnas Choirul Anam setelah menghadiri gelar perkara di Divpropam Polri, Jakarta Selatan, siang ini. Dia menyebut penyidikan pidana kasusnya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Proses tadi gelar etik muaranya, kalau lihat konstruksi peristiwa dan sebagainya, tadi dilihat potensi besar memang pemecatan atau PTDH. Berikutnya dalam konteks hukum lain, muara besar potensi pidana," kata Anam kepada wartawan di lokasi, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga direkomendasikan juga maju ke mekanisme pidana. Kami tadi ketemu dengan rekan-rekan Bareskrim, persiapannya juga sudah mulai beberapa, sejak beberapa hari lalu, dengan manajemen penyidikan, itu yang penting," lanjutnya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap ketujuh anggota Brimob akan dimulai besok, Rabu (3/9). Sedangkan proses pidananya segera dimulai.
Terkait pengusutan pidana, Anam mendorong Bareskrim mengusut dengan komprehensif dan menyeluruh.
"Kami dorong tadi, kami rekomendasikan soal konteks pemidananya. Pemidanaan ini harus juga dilihat dalam konteks yang luas. Kenapa ada peristiwa tersebut, konteksnya apa, posisi massa aksi seperti apa, massa aksi itu apakah jumlahnya kecil atau jumlahnya besar, terus bagaimana posisi juga ketika ngambil putusan," jelas Anam.
"Kalau dalam video itu kan cuma ketika ada orang melintas, agak jatuh, terus ketabrak gitu ya," sambung dia.
Anam berharap sanksi etik dan pidana yang nantinya akan dikenakan dapat memenuhi harapan keluarga Affan yang menuntut keadilan.
"Semua kesaksian harus diambil, tentu saja barang yang ada kemudian kesaksian. Kalau ada CCTV dan lain sebagainya, mohon masyarakat bisa membantu, membantu korban dan membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini," tutur Anam.
"Datang ke kepolisian memberikan kesaksian atau, kalau dipanggil polisi karena muncul di CCTV, juga mohon untuk kooperatif. Semakin saksi-saksi itu kooperatif, kasusnya semakin cepat ditangani. Itu artinya juga kita menjawab secara bersama-sama kebutuhan keadilan bagi keluarga korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8).
Polri menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Divpropam Polri juga telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kosmas K Gae pada Rabu, 3 September, dan Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September. Sisanya, lima anggota Brimob lain dilakukan setelahnya.
Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae
Lihat juga Video: Polri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob Tabrak Affan