Kompolnas ikut mengawasi pengambilan CCTV oleh Bareskrim Polri di lokasi pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas terlindas rantis Brimob. Kompolnas menjelaskan pengambilan CCTV ini untuk proses pidana.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam atau Cak Anam, menjelaskan proses pidana akan dilakukan terhadap Kompol Cosmas K Gae dan juga pengemudi rantis Bripka Rohmad. Dia memastikan keduanya akan diproses pidana setelah sidang etik dilaksanakan.
"Ini untuk proses pembuktian dalam rangka tindak pidana. Jadi kami perjelas lagi, ini untuk proses tindak pidana. Jadi kasus tersebut lanjut ke pidana, jadi tidak berhenti di etik untuk dua-duanya," kata Cak Anam kepada wartawan di lokasi Affan terlindas, Jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Anam mengatakan Kompolnas telah mendorong agar proses pidana bisa segera dilakukan secara transparan. Dia juga memastikan telah meminta agar dalam setiap proses tindak pidana, penyidik selalu melibatkan pihak pengawas.
"Ketika mau ngambil CCTV dan sebagainya, waktu digelar kemarin, kita minta ini supaya ngelibatin pengawas. Nah sekarang kami diundang, ada Komnas HAM, ada Kompolnas," jelas Cak Anam.
"Kami cek semua bagaimana mereka ngambilnya, terus apa saja. Jadi sebelum diambil, di-copy, ada yang DVR-nya diambil, terus sebelum itu memang kita minta untuk diperlihatkan dulu videonya," sambungnya.
Dia menyampaikan pengambilan CCTV ini dilakukan tidak hanya pada saat kejadian, tapi juga pada waktu sebelum Affan terlindas.
"Jadi video di titik yang paling penting itu juga diambil, terus ditarik beberapa waktu, baik ke belakang maupun ke depan, itu kami lihat. Tapi yang paling penting substansi gambarnya sudah kami lihat dulu," terangnya.
Dia menjelaskan beberapa CCTV yang diambil mulai dari titik lokasi Affan terlindas hingga jarak beberapa meter ke sudut-sudut lainnya. Namun dia mengatakan terdapat beberapa CCTV yang rusak di lokasi hingga penyimpanan perekamannya terbatas waktu.
"Persoalannya adalah ada yang rusak duluan, ada yang dirusak, sehingga ya nggak bisa maksimal. Nanti kami akan cek, mana yang CCTV rusak, apakah substansinya masih ada di dalam receiver mereka atau tidak," ujar Anam.
"Ini harus cepat karena beberapa CCTV itu ya, kalau nggak segera bisa ketimpa sama informasi yang lain. Ada yang disimpannya 14 hari, ada yang ya terserah pemilik gedung dan sebagainya. Makanya ini harus segera diambil," pungkasnya.
Seperti diketahui, total ada tujuh anggota Brimob yang dijatuhi sanksi terkait tewasnya Affan. Dua di antaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmad (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).
Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang. Kelimanya merupakan personel, yakni duduk di kursi penumpang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Selain proses etik, kasus ini akan diproses secara pidana. Pengusutan pidana terkait tewasnya Affan dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Simak juga Video: Melihat TKP Tewas Affan Kurniawan, Driver Ojol yang Dilindas Rantis