Bareskrim Polri akan mengambil CCTV di lokasi pengemudi ojek online Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Kompolnas menyatakan bakal mengawasi proses pengambilan CCTV itu.
"Kami OTW lokasi ambil CCTV," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam atau Cak Anam kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam mengatakan pihaknya akan mengawasi pengambilan CCTV oleh Bareskrim. Dia menyebut pengawasan juga akan dilakukan oleh Komnas HAM.
"Mau mengawal Bareskrim ngambil CCTV sama Komnas HAM terkait Affan," katanya.
Sebelumnya, ada tujuh anggota Brimob yang dijatuhi sanksi terkait tewasnya Affan. Dua di antaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).
Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang. Kelimanya merupakan personel, yakni duduk di kursi penumpang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Selain proses etik, kasus ini akan diproses secara pidana. Pengusutan pidana terkait tewasnya Affan dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Simak juga Video: Melihat TKP Tewas Affan Kurniawan, Driver Ojol yang Dilindas Rantis