Temukan Unsur Pidana, Polri Gelar Perkara Tewasnya Affan Kurniawan Hari Ini

Temukan Unsur Pidana, Polri Gelar Perkara Tewasnya Affan Kurniawan Hari Ini

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 06:55 WIB
Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan (Rumondang/detikcom)
Foto: Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Polisi menyebut akan melakukan gelar perkara kasus itu hari ini.

"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara," kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar perkara itu akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta dari pihak internal, di antaranya Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.

ADVERTISEMENT

Brigjen Agus mengatakan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas. Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9).

Saksikan Live DetikPagi:

Tonton juga video "Nasib 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Ditentukan Pekan Ini" di sini:

(ond/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads