Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan terhadap Undang-Undang Kementerian mengenai jabatan wakil menteri (wamen) menjabat komisaris perusahaan. Sidang putusan akan digelar hari ini.
"Betul (sidang digelar hari ini), sudah bisa dicek langsung di laman MK," kata Jubir MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (28/8/2025).
Dilihat dalam laman MK, sidang putusan itu sudah dijadwalkan pada hari ini pukul 13.30 WIB. Sidang akan dilaksanakan di gedung MK RI lantai 2.
Untuk diketahui, gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Viktor Santoso Tandiasa. Viktor meminta MK membuat larangan terhadap menteri juga berlaku bagi wamen, salah satunya larangan menjabat komisaris perusahaan.
Dilihat dari laman MK, Senin (4/8), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Berikut petitumnya:
Menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa 'Menteri dilarang merangkap jabatan' bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan'. Sehingga bunyi frasa selengkapnya 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau
3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah'
Simak juga Video: Uji Materi Wamen Rangkap Jabatan Gugur di MK, Ini Kata Wamenlu
(fca/ygs)