Jakarta - Nadiem Makarim meminta majelis hakim banding mencermati sejumlah kejanggalan dalam putusan tingkat pertama saat sidang di PT DKI Jakarta.
Foto
Sidang Banding Nadiem Bergulir, Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan
Rabu, 05 Agu 2026 12:39 WIB
Melalui kuasa hukumnya, Nadiem juga meminta hakim banding "membuka mata" terhadap fakta-fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh. Menurut tim pembela, sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi yang disampaikan selama persidangan belum memperoleh penilaian yang proporsional dalam putusan tingkat pertama.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah menyatakan ia terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, namun baik pihak terdakwa maupun penuntut umum sama-sama mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2020β2022. Jaksa menilai pelaksanaan proyek tersebut mengandung penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, sedangkan tim pembela berpendapat kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang dijalankan sesuai kewenangan dan prosedur.
Dalam proses persidangan tingkat pertama, kubu Nadiem berulang kali membantah adanya niat memperkaya diri maupun penyalahgunaan wewenang. Mereka juga menilai sejumlah pertimbangan majelis hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menjadi dasar pengajuan memori banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima memori banding dari penasihat hukum dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai tahapan banding.










































