Siber Bareskrim Bongkar 235 Kasus Judol Periode Mei-Agustus, Ada 259 Tersangka

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 17:13 WIB
Bareskrim membongkar kasus judi online. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim menjabarkan pencapaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mengungkap 235 kasus judi online selama periode Mei hingga Agustus 2025. Sebanyak 259 tersangka ditangkap.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan pengungkapan kasus judi online ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan judi. Dia mengatakan selama empat bulan ke belakang telah menindaklanjuti delapan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK dan 41 laporan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri.

"Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 235 kasus dengan menangkap 259 tersangka," ujar Himawan dalam jumpa pers, Rabu (27/8/2025).

Sebanyak 259 tersangka yang diringkus adalah penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang, adminnya 3 orang, operator 14 orang, pengepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang, dan pemainnya 200 orang. Dalam pengungkapan periode Mei hingga 26 Agustus 2025 ini, telah dilakukan penyidikan terhadap 5.000-an rekening mencurigakan.

"Terdapat 5.920 rekening yang terkait transaksi mencurigakan dari tindak pidana perjudian online yang selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp 63.711.906.018. Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan adalah tiga berkas perkara," ucap Himawan.

Bareskrim Polri juga menindaklanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp 90,6 miliar dari 235 rekening yang saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke PN Jakarta Pusat dan PN Jaksel. Himawan juga menerangkan telah menyelesaikan tiga berkas perkara di mana putusan dari PN Jakarta Pusat uang senilai Rp 16,4 miliar dari 36 rekening disita untuk negara.

"Selain uang dari rekening tersebut disita untuk negara, hasil sidang putusan pengadilan juga menetapkan menyatakan bahwa rekening bank terkait lainnya, rekening tersebut sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan website-website yang terafiliasi dengan perjudian online," terangnya.

Lihat juga Video 'Raup Ratusan Juta Rupiah Berkat Jasa SEO Judol Berujung di Penjara':




(idn/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork