Dittipidsiber Bareskrim Polri turun tangan menangkap tiga tersangka pengelola situs judi onlineslotbola88, rajaspin88, dan inibet77. Ketiga situs judol itu merupakan situs yang pernah dibobol komplotan penjudi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judol oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta pada 10 Juli 2025. Penangkapan itu sebelumnya viral jadi perbincangan di media sosial.
"Kalau di Jogja ini (mereka) bermain kemudian menang," kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Himawan menyatakan tiga situs judol yang dikendalikan para tersangka merupakan tiga dari banyak situs yang dimainkan komplotan tersangka yang diringkus di Banguntapan, Bantul, DIY. Di mana para tersangka di Bantul bermain judi online secara terorganisasi dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.
Penangkapan kelompok pembobol situs judol ini sempat menuai kritik netizen. Mereka heran polisi justru menangkap kelompok yang merugikan pihak pengelola situs judol.
Terkait itu, Himawan menyatakan pihaknya terus bekerja memberantas sindikat perjudian. Salah satunya dengan mencari operator situs yang dimainkan tersangka di Bantul berdasarkan hasil gelar perkara Polda DIY.
Pelacakan dilakukan dengan mencari rekening yang digunakan untuk melakukan withdraw keuntungan dari pemain.
"Withdraw artinya pembayaran dari penyelenggara (situs) kepada pemain yang menang," jelas Himawan.
"Dari hasil diskusi dan gelar perkara tersebut, maka kami bisa melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang yang kami melakukan penangkapan itu sebagai penyelenggara," terangnya.
Tiga tersangka pengelola situ judol itu adalah MR, BI, dan AF. Mereka dibekuk polisi di sebuah apartemen wilayah Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, Himawan mengatakan pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 887 juta. Terdiri atas uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp 300 juta kemudian, USD 30 ribu, dan 350 ribu peso Filipina.
Selain ketiga tersangka, Himawan mengatakan pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial AL yang telah dimasukkan ke DPO selaku pengendali dari ketiga tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono memastikan akan menindak tegas seluruh aksi tindak pidana, mulai perjudian, narkoba, hingga penyelundupan.
Dia menyebut pengungkapan sindikat judi online dengan omzet miliaran rupiah itu merupakan salah satu bentuk Komitmen Polri menindaklanjuti program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.
"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri, aparat kepolisian di mana pun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat, termasuk narkoba yang sangat merugikan masyarakat," ujar Syahar.
Syahar memastikan Polri, khususnya jajaran peserse, bakal melaksanakan Asta Cita ke-7 Presiden, yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
"Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE; Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana; Pasal 303 KUHP; serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak juga Video 'Mensos Coret 228 Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online':
(idn/idn)