Bareskrim Pamerkan Tumpukan Uang Rp 90,6 M Hasil Sita Rekening Judol

Bareskrim Pamerkan Tumpukan Uang Rp 90,6 M Hasil Sita Rekening Judol

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 18:26 WIB
Bareskrim membongkar kasus judi online. (Rumondang/detikcom)
Bareskrim membongkar kasus judi online. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyita uang Rp 90,6 miliar dari rekening terkait judi online (judol). Uang tersebut berasal dari 235 rekening yang disita Polri.

Uang itu ditampilkan dalam jumpa pers yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri sore. Pantauan detikcom di lokasi Rabu (27/8/2025), uang tersebut ditumpuk memanjang di depan meja bersama dengan barang bukti kasus yang dirilis Bareskrim.

Uang tunai yang ditempatkan dalam plastik bening itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik dan pecahan mata uang asing dalam perkara judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim membongkar kasus judi online. (Rumondang/detikcom)Bareskrim membongkar kasus judi online. (Rumondang/detikcom)

Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh aksi tindak pidana perjudian. Syahar menyebut pengungkapan sindikat jaringan judi online dengan omzet miliaran rupiah itu merupakan salah satu bentuk komitmen Polri menindaklanjuti program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Kapolri, aparat kepolisian di mana pun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yang sangat merugikan masyarakat," ujar Syahar.

Dia memastikan Polri, khususnya jajaran reserse, bakal melaksanakan Asta Cita ke-7 Presiden, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, penyelundupan.

"Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas," ucap Syahar.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan uang itu disita dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diduga kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online.

"Di mana terdapat 5.920 rekening yang terkait transaksi mencurigakan dari tindak pidana perjudian online yang selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp 63.711.906.018 yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu tiga berkas perkara," ujar Himawan.

"Penyidik juga telah menindaklanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp 90.639.551.037 dari 235 rekening," jelasnya.

Himawan menyatakan uang hasil judol itu bakal disita untuk negara setelah memiliki ketetapan dari pengadilan. Di lain sisi, Himawan juga mengungkap pihaknya telah menindak 235 kasus dengan menangkap 259 tersangka. Penindakan ini dilakukan selama Mei hingga 26 Agustus 2025.

"Klasifikasi peran tersangka antara lain penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang adminnya 3 orang, operator 14 orang, pengepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang, dan pemainnya 200 orang," rincinya.

Simak juga Video 'Raup Ratusan Juta Rupiah Berkat Jasa SEO Judol Berujung di Penjara':

(ond/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads