Jaksa Heran Saksi Vonis Lepas Migor Jawab 'Tak Tahu': Pertanyaan Belum Selesai

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 13:43 WIB
Foto: Ariyanto Bakri (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan pengacara Ariyanto Bakri sebagai saksi kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Jaksa heran karena Ariyanto menjawab 'tidak tahu' padahal pertanyaan belum selesai disampaikan.

Terdakwa dalam kasus ini ialah eks Ketua PN Jaksel sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta trio hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Ariyanto merupakan suami pengacara Marcella Santoso. Ariyanto dan Marcella juga menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas ini.

"Ada tiga korporasi grup yang menjadi terdakwa di perkara minyak goreng korporasi, pertama Wilmar Group, yang terdiri dari PT Multimas Nabati, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Sinar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati. Kemudian, ada Permata Hijau Group, yang terdiri dari PT Nagamas, PT Pelita Agung, PT Nubika, PT Permata Hijau dan PT Permata Hijau Sawit. Dan terakhir Musim Mas Group yang terdiri dari Musimas, PT Intibenua, PT Mikie Oleo, PT Agro Makmur dan Fuji Mas Fuji dan Mega Surya. Saudara pernah mendengar perusahaan perusahaan itu yang pada akhirnya menjadi klien dari AALF?" tanya jaksa.

"Yang saya hanya mendengar sebatas Wilmar, selebihnya saya tidak ada yang tahu," jawab Ariyanto.

"Tidak tahu?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Ariyanto.

"Tidak tahu bahwa kaitan dengan dua grup lainnya ini?" tanya jaksa.

"Tidak ada, tidak ada yang tahu," jawab Ariyanto.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork