Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Migor Panggil Eks Ketua PN Jaksel 'Mendan'

Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Migor Panggil Eks Ketua PN Jaksel 'Mendan'

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 14:22 WIB
Ariyanto Bakri (Mulia/detikcom)
Ariyanto Bakri (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Ariyanto Bakri ternyata memanggil mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dengan sebutan 'mendan' atau komandan. Ariyanto mengatakan sebutan nama itu muncul darinya.

Hal itu disampaikan Ariyanto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Duduk sebagai terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Ariyanto merupakan suami dari pengacara Marcella Santoso. Ariyanto dan Marcela juga menjadi tersangka dalam kasus vonis lepas ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Ariyanto mengaku berhubungan dengan pihak dari Wilmar Group yang berada di Singapura. Jaksa mendalami sosok yang berkomunikasi dengan Ariyanto tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ketika Saudara berkomunikasi dengan orang yang Saudara asumsikan orang Wilmar di Singapura, itu kan ketika menyebut Saudara dengan menyebut Ary, Ary. Saudara menyebut apa ke pihak yang menelpon Saudara? Dengan sebutan apa?" tanya jaksa.

"Sir kadang bapak," jawab Ariyanto.

"Namanya?" tanya jaksa.

"Dan seandainya pun saya tahu, saya lupa Pak. Saya tidak pernah bertanya nama," jawab Ariyanto.

"Masak tidak pernah bertanya nama," ujar jaksa.

"Demi Allah pak, saya tidak berbohong. Ini yang saya lihat, saya dengar, dan saya lakukan," jawab Ariyanto.

Jaksa lalu mendalami penyampaian tawaran duit untuk 'membereskan' perkara migor dari Ariyanto ke Arif melalui Wahyu. Saat menjawab pertanyaan itulah terungkap nama panggilan Arif yang disebut sebagai komandan atau 'mendan'.

"Dengan budget tersebut saya cerita sama Wahyu, 'oke nanti gue bilangin. Saya akan lapor sama Mendan'. Mendan itu siapa?" tanya jaksa.

"Beliau, Pak Arif," jawab Ariyanto.

"Sebutan Pak Arif dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari saya pak, dari saya berdua sama pak Wahyu," jawab Ariyanto.

"Muncul sebutan Mendan?" tanya jaksa

"Betul pak," jawab Ariyanto.

Dalam kasus ini, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Simak juga Video: Eks Ketua PN Jaksel Dkk Didakwa Terima Suap Rp 40 M di Kasus Migor

Halaman 2 dari 2
(mib/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads