Istri Terdakwa Eks Panitera Muda Perdata PN Jakut Jadi Saksi Kasus Suap Hakim

Istri Terdakwa Eks Panitera Muda Perdata PN Jakut Jadi Saksi Kasus Suap Hakim

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 13:46 WIB
Sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta (Mulia/detikcom).
Sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng terus bergulir. Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya istri terdakwa mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

Istri Wahyu yang menjadi saksi dalam sidang ini adalah Deilla Dovianti. Wahyu tidak keberatan istrinya menjadi saksi dan disumpah dalam sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istri saya dihadirkan sebagai saksi saya, saya tidak keberatan, Yang Mulia," ujar Wahyu yang hadir secara daring.

"Kalau Saksi kan bersumpah?" tanya ketua majelis hakim Effendi.

ADVERTISEMENT

"Iya, Yang Mulia," jawab Wahyu.

Selain Deilla, jaksa juga menghadirkan enam saksi lainnya. Mereka ialah Ashadi selaku driver pengacara Ariyanto Bakri, Emanuel Indradi selaku sopir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edi Suryanto selaku mantan sopir pribadi hakim Djuyamto, Titin Indah Lestari selaku staf keuangan Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Varial Ashari selaku mantan karyawan AALF, serta Feynita Susilo selaku karyawan ALLF.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(mib/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads