Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 14:34 WIB
Poster
Ilustrasi sidang kasus korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut hukuman penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Jaksa meyakini Wahyu bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Jaksa menuntut Wahyu membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Wahyu membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini Wahyu melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan perbuatan Wahyu telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Simak juga Video Panitera PN Jakut Didakwa Terima Rp 2,4 M dari Kasus Vonis Lepas Migor

(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads