Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, membantah menjadi inisiator suap vonis lepas perkara minyak goreng. Arif menilai eks panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan-lah yang aktif dalam pengurusan perkara ini.
"Terbukti Saksi Immanuel alias Oki, yang merupakan sopir terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, pernah menerangkan bahwa yang secara aktif mengajak dan menginginkan adanya pertemuan untuk melakukan pembicaraan terhadap perkara CPO minyak goreng ini adalah Saksi Wahyu Gunawan," kata kuasa hukum Arif Nuryanta, Philipus Harapanta Sitepu, saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Selanjutnya, Saksi Wahyu Gunawan juga yang aktif menghubungi dan bertemu dengan Saksi Ariyanto Bakri dan juga Saksi Djuyamto, dengan maksud untuk pengurusan perkara," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penerimaan pertama yang diterima Arif sejumlah Rp 5 miliar, bukan Rp 8 miliar. Dia mengatakan hal itu dibuktikan dengan keterangan Wahyu di persidangan.
"Bahwa Saksi Wahyu Gunawan diperiksa di muka persidangan di bawah sumpah menerangkan bahwa yang diserahkan kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta adalah senilai Rp 5 miliar dan sebagainya. Keterangan Saksi Wahyu Gunawan tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi Djuyamto, Saksi Agam, Saksi Ali Muhtarom dan keterangan Terdakwa yang menyatakan benar, yang ada dalam amplop cokelat tersebut berjumlah Rp 5 miliar," ujarnya.
Dia juga membandingkan tuntutan pidana antara Arif dan perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Dia mengatakan tuntutan pidana Arif lebih tinggi, padahal jumlah uang yang diterima Rudi jauh lebih besar.
"Tuntutan pidana dalam perkara Muhammad Arif yaitu 15 tahun pidana penjara, sedangkan tuntutan pidana dalam perkara Rudi Suparmono 7 tahun pidana penjara. Jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, yaitu Rp 8,8 miliar, sedangkan uang yang diterima oleh Rudi Suparmono yaitu Rp 21 miliar," ucapnya.
Dia memohon majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan yang disampaikan dan menyatakan Arif lebih tepat dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Dia juga memohon pengembalian seluruh uang yang diterima Arif sebagai pertimbangan hal meringankan hukuman.
"(Memohon majelis hakim) menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Menyatakan Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," pintanya.
"Menyatakan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi kepada negara menjadi hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Terdakwa," tambahnya.
Dia juga meminta pengembalian sejumlah barang yang disita penyidik berupa ponsel dan buku rekening Arif. Dia memohon hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan pengabdian Arif selama 25 tahun sebagai pertimbangan penjatuhan hukuman.
"Menyatakan sikap kooperatif, rasa bersalah, dan permintaan maaf Terdakwa, serta memperhitungkan pengabdian Terdakwa selama mengabdi menjadi hakim 25 tahun dijadikan dasar hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Terdakwa. Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya serta berkeadilan dan berkemanusiaan terhadap Terdakwa," pintanya.
Dalam perkara ini, Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dakwaan
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tonton juga video "Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Vonis Lepas Migor"
(mib/whn)










































