Jaksa mengungkap total suap dalam kasus vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) berjumlah Rp 40 miliar. Dari jumlah itu, hakim menyebut eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto mendapat bagian Rp 15,7 miliar.
Sidang dakwaan Muhammad Arif Nuryanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). Jaksa mengatakan uang suap Rp 40 miliar itu diterima Arif bersama-sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera, serta majelis hakim yang mengadili perkara migor tersebut.
Majelis hakim itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Saat perkara ini disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000," tambah jaksa.
(mib/haf)