Jaksa Ungkap 'Uang Baca Berkas' Rp 3,9 Miliar di Kasus Vonis Lepas Migor

Jaksa Ungkap 'Uang Baca Berkas' Rp 3,9 Miliar di Kasus Vonis Lepas Migor

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 14:12 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap 'uang baca berkas' dalam kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Uang baca berkas itu senilai Rp 3,9 miliar.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). Terdakwa korporasi dalam perkara migor tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara korporasi migor tersebut ialah hakim ketua Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mengatakan Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan 'uang baca berkas' dalam goodie bag ke Djuyamto pada Juni 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya pada awal bulan Juni 2024 saat persidangan perkara korupsi korporasi minyak goreng berjalan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, lalu saat berada di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto mengatakan 'ada titipan dari sebelah untuk baca berkas', sambil menyerahkan sebuah goodie bag yang berisi uang kepada Djuyamto," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

"Lalu Djuyamto mengatakan 'apa itu pak kok belum-belum sudah ada' dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanto, 'sudah bawa saja, uang ini untuk majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng'," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Djuyamto dan Agam lalu kembali ke ruang kerja dan meninggalkan ruangan Arif setelah menerima goodie bag tersebut. Agam meminta Djuyamto agar 'uang baca berkas' itu segera dibagi.

"Agam Syarief Baharudin meminta agar uang tersebut langsung dibagi dan dijawab Djuyamto 'ya silakan' lalu Djuyamto memanggil Ali Muhtarom ke ruang kerja hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyampaikan telah dipanggil Terdakwa Muhammad Arif Nuryanto ada titipan untuk uang baca berkas perkara korupsi korporasi minyak goreng dari pihak terdakwa korporasi," ujarnya.

Jaksa mengatakan goodie bag itu berisi uang Rp 3,9 miliar. Uang itu dibagi ke Djuyamto sebesar Rp 1,7 miliar, Agam dan Ali masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar.

"Agam Syarief Baharudin membuka goodie bag yang berisi uang pecahan USD 100 dan uang pecahan SGD 1.000. Setelah dihitung uang tersebut senilai Rp 3.900.000.000 kemudian uang tersebut dibagi untuk Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin masing-masing mendapat bagian senilai Rp 1.100.000.000 dan bagian Djuyamto senilai Rp 1.700.000.000," ujar jaksa.

Setelah 'uang baca berkas' diterima, Djuyamto menyampaikan ke Agam dan Ali jika perkara korporasi migor menjadi atensi Arif. Jaksa mengatakan Djuyamto juga mengarahkan Agam dan Ali mempelajari Putusan Tata Usaha Negara mengenai pembatalan Surat Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang disebut maladministrasi sebagai pertimbangan
dalam putusan.

"Setelah menerima uang baca berkas tersebut, Djuyamto mengarahkan kepada Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom untuk mempelajari dan menjadikan Putusan Tata Usaha Negara mengenai pembatalan Surat Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, perkara perdata mengenai gugatan Korporasi ke Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Ombudsman mengenai Surat Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang disebut maladministrasi sebagai pertimbangan dalam putusan," tuturnya.

Simak juga Video: Kejagung Jabarkan soal Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 M di Kasus Migor

(mib/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads