Marcella Santoso dkk Didakwa Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas Migor

Marcella Santoso dkk Didakwa Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas Migor

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 21:56 WIB
Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO). (Mulia/detikcom)
Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO). (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Sidang dakwaan Marcella Santoso digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku pengacara serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan uang suap Rp 40 miliar itu diberikan Marcella dkk dalam dua kali penyerahan melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, Arif dan Wahyu membagi uang itu ke majelis hakim yang mengadili perkara korupsi korporasi migor tersebut, yakni hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai kurang lebih Rp 40 miliar kepada hakim," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi korporasi migor. Jaksa mengatakan Marcella, Ariyanto, dan Junaedi merupakan pengacara korporasi migor tersebut.

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama Terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag," ujar jaksa.

Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meyakini ketiganya menyembunyikan dan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi terkait perkara ini untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu ada dalam surat dakwaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud," ujar jaksa.

Berikut ini detail pemberian suap Rp 40 miliar tersebut:

1. Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 sebesar USD 500 ribu atau senilai Rp 8 miliar dengan rincian penerimaan masing-masing pihak sebagai berikut:

- Muhammad Arif Nuryanta pecahan USD senilai Rp 3,3 miliar
- Wahyu Gunawan pecahan USD senilai Rp 800 juta
- Djuyamto pecahan USD dan SGD senilai Rp 1,7 miliar
- Agam Syarief Baharudin pecahan USD dan SGD senilai Rp 1,1 miliar
- Ali Muhtarom pecahan USD senilai Rp 1,1 miliar

2. Pemberian kedua, uang tunai dalam bentuk pecahan sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp 32 miliar dengan rincian penerimaan masing-masing pihak sebagai berikut:
- Muhammad Arif Nuryanta pecahan USD senilai Rp 12,4 miliar
- Wahyu Gunawan pecahan USD 100 ribu senilai Rp 1,6 miliar
- Djuyamto pecahan dolar Amerika senilai Rp 7,8 miliar
- Agam Syarief Baharudin pecahan USD senilai Rp 5,1 miliar
- Ali Muhtarom pecahan USD senilai Rp 5,1 miliar

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak juga Video 'Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor':

(mib/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads