KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Tahun 2020

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 15:58 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyampaikan perkembangan pengusutan dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Namun, dia belum menjelaskan identitas para tersangka. Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 200 miliar.

"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan bansos tahun 2020. KPK menjelaskan proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan mulai Agustus 2025.

"KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos pada 2020. Hitungan awal KPK kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap empat orang, yaitu:

- Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
- Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
- Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
- Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Simak Video 'Mensos soal KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 200 Miliar':




(ial/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork