Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau yang biasa dikenal Rudy Tanoe. Rudy dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020.
"Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Saudara BRT dalam perkara distribusi bansos," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Rudy telah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya dalam perkara ini. Pada gugatan praperadilan yang pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Rudy tetap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonton juga video "Mensos soal KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 200 Miliar"
(ial/ygs)










































