Perkara Ini yang Bikin Bambang Rudy Tanoesoedibjo Dicegah KPK ke Luar Negeri

Perkara Ini yang Bikin Bambang Rudy Tanoesoedibjo Dicegah KPK ke Luar Negeri

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 15:42 WIB
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Azhar-detikcom)
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melakukan pencegah berpergian ke luar negeri terhadap pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Lalu, kasus apa yang menyeret nama Bambang Tanoesoedibjo hingga dilarang meninggalkan Indonesia enam bulan ke depan?

Perkara yang melibatkan Bambang berkaitan dengan sengkarut kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020. KPK diketahui telah membuka penyidikan terkait pengangkutan penyaluran bansos tahun 2020. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan adanya tersangka.

Sprindik Baru dari Kasus Bansos 2020

Informasi mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020 pertama kali disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo pada 13 Agustus 2025 pekan lalu. Budi mengatakan penyidikan kasus itu telah dimulai sejak awal bulan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025," kata Budi.

ADVERTISEMENT

"Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bantuan sosial di Kementerian Sosial pada 2020. KPK diketahui telah mengusut dugaan korupsi pengadaan beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. KPK mengungkap kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 125 miliar.

Kasus bantuan sosial beras presiden 2020 ini juga merupakan hasil laporan masyarakat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada 2020. Laporan itu lalu diselidiki hingga naik ke tingkat penyidikan.

Di kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Ia adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.

Jejak Bambang Tanoesoedibjo Diperiksa KPK di Kasus Bansos

Sebelum dicegah KPK ke luar negeri, Bambang Tanoesoedibjo juga telah beberapa kali diperiksa terkait kasus korupsi bantuan sosial. Dalam catatan pemberitaan detikcom, Bambang pernah diperiksa pada 14 Desember 2023.

Saat itu, Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos beras pada Kementerian Sosial. Bambang hadir dalam pemeriksaan tersebut, namun memilih bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK.

Di pertengahan bulan ini, Bambang kembali dipanggil KPK. Dia dipanggil terkait kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020. Pemanggilan Bambang terjadi pada 14 Agustus, atau sehari setelah KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan di kasus ini, KPK memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/8).

"BRT, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik," ujarnya.

KPK Cegah Bambang Tanoesoedibjo dan 3 Orang Lainnya ke Luar Negeri

KPK lalu mengumumkan perkembangan penyidikan kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020. Total 4 orang dicegah ke luar negeri, termasuk Bambang Tanoesoedibjo.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).

Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Berikut pihak yang dicegah dalam kasus ini:

- Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
- Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
- Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
- Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)

Dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar," sebutnya.

Simak Video 'Mensos soal KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 200 Miliar':

Halaman 2 dari 3
(ygs/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads