Komisi III DPR Nyatakan Tak Ada Jadwal Rapat Bahas BLBI Bank Swasta dengan KPK

Komisi III DPR Nyatakan Tak Ada Jadwal Rapat Bahas BLBI Bank Swasta dengan KPK

Gibran Maulana - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 15:44 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (dok istimewa).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (dok istimewa)
Jakarta -

Komisi III DPR menegaskan tidak menjadwalkan rapat dengan KPK untuk membahas perkara BLBI yang melibatkan bank. Keputusan ini diambil dalam rapat internal penentuan jadwal rapat Komisi III DPR bersama para mitra kerja.

"Kami baru saja selesai rapat internal menyusun jadwal untuk masa sidang ini. Tidak ada jadwal pemanggilan kepada KPK terkait kasus BCA tersebut," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menegaskan urusan perbankan bersifat sensitif. Habiburokhman menyebut pihaknya berhati-hati dalam mengambil sikap.

"Soal perbankan adalah soal sensitif, harus sangat hati-hati kita menyikapi. Jangan sampai pemberitaan yang tidak pas membuat situasi yang tidak stabil," kata elite Gerindra itu.

ADVERTISEMENT

Menurut catatan pemberitaan detikcom, BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah pemenuhan pembayaran kewajiban, kaitannya saat terjadi krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam mengatasi krisis. Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Bank-bank yang menerima BLBI tentu harus membayar kembali bantuan yang sudah diterimanya. Bila sudah membayar kewajiban itu, bank akan diberi surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL).

Di sinilah letak masalahnya. SKL BLBI seharusnya diterbitkan manakala bank yang bersangkutan telah melunasi kewajibanya.

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

Jaksa Agung MA Rachman menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dasar SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati saat menjabat Presiden RI. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Pada 7 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu menyatakan akan berkoordinasi dengan Hadi Tjahjanto--saat itu Menko Polhukam--setelah Mahfud Md mundur dari jabatan Menko Polhukam. BLBI menjadi pekerjaan rumah (PR) setelah Mahfud Md mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam. Pemerintah mengejar aset BLBI senilai Rp 110 triliun, dan saat ini pemerintah baru berhasil mendapat Rp 35,8 triliun. Mahfud mendorong agar kasus ini diteruskan pengusutannya selepas dirinya mundur dari jabatan Menko Polhukam kala itu.

Simak juga Video 'Prabowo Minta Tanah Sitaan Kasus Korupsi-BLBI Dibangun Rumah MBR':

(gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads