Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap alasan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tak kunjung dieksekusi. Padahal kasus Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.
Anang menyebut ketika menjabat sebagai Kajari Jaksel, dirinya telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, dia menyebut kala itu Silfester sempat hilang.
"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Setelah Silfester tidak ditemukan, terjadi pandemi COVID-19. Saat itu aktivitas dan kegiatan sangat dibatasi, termasuk eksekusi narapidana.
"Kemudian keburu COVID, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu (kendalanya COVID-19)," jelas Anang.
Anang membantah apabila alasan tidak dilakukannya penahanan karena ada tekanan faktor politik. Dia memastikan kala itu perintah eksekusi telah dilakukan.
"Nggak ada (karena tekanan politik)," terangnya.
(ond/jbr)