Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Matutina: Katanya Ada di Jakarta

Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Matutina: Katanya Ada di Jakarta

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 15:52 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, Lechumanan, menyebut kliennya berada di Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Lechumanan menghadirkan Silfester yang berstatus terpidana.

"Kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat. Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik. Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu saja," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan Kejaksaan Negeri Jaksel selaku jaksa eksekutor sedang mencari Silfester. Menurutnya, Kejari Jaksel memiliki strategi tersendiri soal eksekusi.

"Kita tunggu saja. Kami kita mencari juga, itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan. Nanti punya strategi sendirilah," ujar Anang.

ADVERTISEMENT

Anang enggan berkomentar banyak lebih lanjut soal pernyataan Lechumanan. Dia meminta bantuan Lechumanan menghadirkan Silfester demi penegakan hukum.

"Sementara kan cuma kita dengar kan yang bersangkutan katanya bilang sudah ada kan di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada, dihadirkan," tuturnya.

Sebelumnya, Lechumanan Silfester Matutina berada di Jakarta. Dia kemudian menyebut eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tak dapat dilakukan.

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dari ARUKKI itu berisi tentang permintaan agar kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan vonis. Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.

"Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," katanya.

Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada 2017.

Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Simak juga Video 'Pengacara Terpidana Fitnah JK Sebut Kasus Kliennya Kedaluwarsa':
Halaman 2 dari 2
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads