Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, dikabarkan masih berada di Jakarta. Perihal itu disampaikan langsung oleh pengacaranya, Lechumanan.
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dia menyebutkan eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tak dapat dilakukan. Sebab, gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan dari ARUKKI itu berisi tentang permintaan agar kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan vonis. Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.
Karena itu, lanjut dia, sesuai dengan KUHP Pasal 85, eksekusi itu sudah kedaluwarsa setelah lima tahun tak dilakukan. "Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjutnya.
Di sisi lain, Lechumanan menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menyebutkan, berdasarkan aturan, Silfester bisa melayangkan PK hingga lima kali.
Adapun gugatan PK pertama yang dilayangkan Silfester beberapa waktu lalu telah dicabut. Silfester, menurut dia, tidak hadir pada sidang gugatan PK pertama karena sakit.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua. Untuk perkara pidana saya jelaskan boleh lima kali. Jadi tidak ada hambatan kalau itu," ujarnya.
Lechumanan juga menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi terhadap klienya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia kembali menekankan bahwa kasus Silfester telah kedaluwarsa.
"Jadi kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," ungkap Lechumanan.
Ditanya alasan Silfester yang menghilang dari publik, Lechumanan mengaku tak tahu pasti. Dia menduga hal itu dipilih karena tekanan batin.
"Kalau terkait menghilang dari publik itu saya belum bertanya kepada yang bersangkutan. Kenapa menghilang, tapi mungkin ada beban ya. Mungkin secara batinnya ada pemahaman yang berbeda dari kami. Kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum. Sementara mungkin orang yang mengalami masalah kan mungkin ya, menurut saya dia punya pandangan berbeda. Seperti itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada 2017.
Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Simak Video 'Pengacara Terpidana Fitnah JK Sebut Kasus Kliennya Kedaluwarsa':