Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi

Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 20:23 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina (Firda/detikcom)
Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (Firda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap alasan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tak kunjung dieksekusi. Padahal kasus Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.

Anang menyebut ketika menjabat sebagai Kajari Jaksel, dirinya telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, dia menyebut kala itu Silfester sempat hilang.

"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)

Setelah Silfester tidak ditemukan, terjadi pandemi COVID-19. Saat itu aktivitas dan kegiatan sangat dibatasi, termasuk eksekusi narapidana.

"Kemudian keburu COVID, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu (kendalanya COVID-19)," jelas Anang.

ADVERTISEMENT

Anang membantah apabila alasan tidak dilakukannya penahanan karena ada tekanan faktor politik. Dia memastikan kala itu perintah eksekusi telah dilakukan.

"Nggak ada (karena tekanan politik)," terangnya.

Kasus Menjerat Silfester Matutina

Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla (JK), Solihin Kalla, pada 2017.

Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Kini Silfester diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Namun, belum diketahui alasan pengajuan PK tersebut.

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester didaftarkan pada Selasa (5/8).

Halaman 2 dari 2
(ond/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads